Tue. Aug 27th, 2024

Merangin-Unit Reskrim Polsek Tabir kabupaten Merangin, Jambi berhasil mengamankan Usman (29) warga Tabir pelaku perampasan motor diwilayah kecamatan Tabir Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang asik pesta minuman keras oplosan.


Informasi yang berhasil dihimpun ditangkapnya pelaku ini usai adanya laporan korban Muhammad Iqbal (19) jika motor miliknya merk Yamaha Jupiter dirampas seseorang. Korban Iqbal saat itu sedang nongkrong bersama temannya usai melihat festival bantai adat.


Tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor honda CRF, pelaku turun dan menanyakan kepada korban kenapa duduk-duduk ditempat tersebut, belum sempat menjawab korban langsung ditampar pelaku. Bahkan pelaku mengajak korban ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Merasa tak bersalah, korban pun mengikuti ajakan pelaku. Namun bukannya ke kantor polisi, korban malah diturunkan dibelakang pasar sementara motor korban dibawa kabur pelaku. Tak terima kejadian ini, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke poldek Tabir.


Kapolsek Tabir AKP Munthe T.T melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Adde mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku perampasan dan pengancaman sepeda motor.


“Ya kita mengamankan pelaku saat pelaku sedang asik pesta minuman, sepeda motor hasil kejahatannya itu telah digadaikan ke warga SAD (Suku Anak Dalam) senilai Rp 2.700.000 dan uang hasil kejahatannya itu habis untuk foya foya”jelas Ipda Adde Rabu (27/3/2024).


Lebih lanjut dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih intensif melajukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.


“Untuk pelaku nanti kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun”pungkasnya.

10 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *