Merangin- Polres Merangin melalui Sat Reskrim Polres Merangin kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, kegiatan kali ini dilaksanakan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, Jumat (4/10/24)
Dalam Kegiatan tersebut, pihak korban mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang di laksanakan Sat Reskrim Polres Merangin sehingga permasalahan- permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dapat dicarikan solusi baik secara hukum maupun secara restorasi dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan dapat berkomunikasi.
”Kami ingin menanyakan terkait laporan, dan berapa lama pengaduan perkara yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti,” tanya warga
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Merangin menyampaikan bahwa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu perkara ada tahapan atau SOP, Sesuai perkara 01/2022 dan Perkap 6/2019
”Apabila kedua belah pihak menginginkan penyelesaian secara restorasi maka dasar hukumnya diatur dalam perpol 8 tahun 2021,” ucapnya
Di akhir penyampaiannya, ia juga mengajak untuk bersama-sama menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Harapannya, mari sama-sama kita jaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah, sehingga kita semua bisa hidup rukun dan harmonis,” ujarnya
Untuk diketahui, kegiatan Jumat Curhat ini merupakan bagian dari upaya Polres Merangin untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mendengar langsung keluhan-keluhan mereka. Dengan adanya program ini, Polres berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan polri dalam menjaga keamanan wilayah.
