Fri. Jan 9th, 2026

Merangin – Jambi. Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diterapkan pada awal tahun 2026.

Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Coaching Clinic KUHP dan KUHAP Baru bersama Kejaksaan Negeri Merangin terhadap Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Merangin yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Merangin pada Selasa (06/01/2026) sekira pukul 13.30 Wib s/d selesai.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi,S.I.K., M.H, mengundang nara sumber dari Kejaksaan Negeri Merangin yakni Sdr Ahmad Yantomi,S.H,.M.H selaku Kepala seksi pidana umum dan Sdr Nofry Hardi,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasikum, Kasiwas, Kasi Propam dan Penyidik/Penyidik pembantu Polres Merangin beserta Polsek jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres Merangin mengatakan bahwa kegiatan Coaching Clinic ini merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyidik/penyidik pembantu untuk dapat bekerja secara Profesional dan Proposional atas perubahan baru dari KUHP dan KUHAP.

β€œIni merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyidik/penyidik pembantu, agar dapat bekerja secara Profesional dan Proposional atas perubahan dari KUHP dan KUHAP yang baru, oleh karena itu jalin kerjasama dan bangun sinergitas yang baik dengan rekan-rekan Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya CJS (Criminal Justice System),” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru hal tersebut menjadi dasar yang sangat penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya diwilayah hukum Polres Merangin, untuk menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwa semua ini bukan tentang perubahan pasal demi pasal, tetapi ini merupakan langkah awal pembaharuan semangat dan paradigma dalam penegakan hukum pidana yang lebih modern, humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif,” sebut Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *