Merangin – Jambi. Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan pelayanan penanganan laporan masyarakat, Bidang Propam Polda Jambi telah melaksanakan kegiatan supervisi penerapan QR Code Yanduan di Polres Merangin, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wib di Aula Wira Satya Polres Merangin.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Jambi, AKP Muhammad Firdaus, S.H, bersama rombongan, langsung disambut oleh Kapolres Merangin yang diwakili oleh Kabag Ops AKP Edi Bernawan.SH.,S.Sos dan P.S. Kasi Propam Polres Merangin IPTU Jasman, beserta seluruh peserta giat.
Dalam sambutannya Kabag Ops, mengapresiasi atas kegiatan Tim Supervisi Bidpropam Polda Jambi ke Polres jajaran dan menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan responsif.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan supervisi dan sosialisasi dari rekan-rekan Bid Propam Polda Jambi, karena hal tersebut merupakan langkah awal untuk dilakukannya penguatan fungsi pengawasan internal Polri agar pelayanan Polri kepada masyarakat semakin profesional, transparan, responsif dan semakin presisi,” sebut Kabag Ops.
Sementara itu Ketua Tim Supervisi AKP Muhammad Firdaus, S.H menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan dan optimalisasi sistem digital tersebut, termasuk memastikan seluruh sarana pendukung terpasang dan berfungsi sesuai standar. Tim Supervisi juga menekankan pentingnya kecepatan, akurasi, dan kerahasiaan dalam setiap penanganan pengaduan yang masuk melalui sistem tersebut.
“Kami berharap Polres Merangin berkomitmen penuh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan melalui penerapan QR Code Yanduan, sehingga nantinya kami berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan laporan dan mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, serta dapat dipercaya,” ujar Katim.
Lebih lanjut AKP Muhammad Firdaus menjelaskan, melalui inovasi pengaduan cepat berbasis digital ini, masyarakat lebih berani melapor apabila ada pelanggaran ataupun tidak puas dengan pelayanan yang dilakukan oleh anggota Polri serta Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Kendati demikian, sistem pelaporan melalui aplikasi cepat ini harus dengan dasar bukti yang cukup dan kronologis serta identitas pelapor yang jelas dikarenakan sistem ini langsung ke Mabes Polri.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan penjelasan teknis penggunaan QR Code Yanduan serta sesi tanya jawab bersama personel Polres Merangin dan Polsek Jajaran, agar nantinya dapat memastikan masyarakat memahami mekanisme pelaporannya.
