Fri. Oct 24th, 2025

Merangin – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), setelah sempat menjadi buron lebih dari setahun. Salah satu pelaku diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2024 lalu

Kasus ini berawal pada Selasa, 17 September 2024 lalu di sebuah warung makan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street milik keluarga korban diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci dan kunci masih tergantung.

Tak lama kemudian, dua pria datang dengan sepeda motor dan salah satunya berusaha membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi itu sempat dipergoki oleh Sri Mariani, ibu korban, yang mencoba menggagalkan pencurian menggunakan sapu. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku malah menodongkan benda berbentuk pistol ke arah korban sehingga korban mundur karena takut.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor. Korban lalu melapor ke Polres Merangin dan kasus tersebut diproses hingga polisi menetapkan pelaku Maulana sebagai DPO.

Setelah buron lebih dari setahun, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi keberadaan Maulana. Ia diketahui bersama rekannya M. Fadri alias Jatpol, tengah melintas di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, sambil membawa dua ekor kambing.

Tim yang dipimpin Aipda Azhadi Anada,SH segera melakukan pengejaran. Saat dihentikan, keduanya justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir.

Setelah berhasil dihentikan, kedua pelaku masih berusaha kabur dengan berlari, namun akhirnya berhasil diamankan. Dari badan M. Fadri, polisi menemukan sebilah pisau bergagang cokelat yang kemudian turut dijadikan barang bukti.

Dalam interogasi awal, Maulana dan Fadri mengakui telah melakukan pencurian dua ekor biri-biri di Desa Kota Baru Seling, Kecamatan Tabir. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lain di wilayah Merangin.

Keduanya langsung digelandang ke Polres Merangin bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian salah satunya DPO pelaku Kasus Curas bersenpi yang sempat viral di media sosial tahun lalu

“Polres Merangin akan terus memburu pelaku kriminal yang meresahkan Masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Merangin. Kami akan tindak tegas siapa pun yang berusaha lari dari proses hukum,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Merangin.

“Kedua pelaku kini ditahan di Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya, Kamis (2/10/25).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *