Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisal SA (30), warga Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Pelaku ditangkap pada Jumat (05/09/2025) malam
Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Genio warna merah hitam yang diparkir di halaman kos Tosa, Talang Kawo, Bangko.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut terakhir kali terlihat masih terparkir pada pagi hari. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Dari penyelidikan, terungkap bahwa terdapat upaya pembobolan terhadap dua unit motor lain di lokasi, namun tidak berhasil.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal II mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah tongkrongan masyarakat di Kelurahan Pasar Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Kemudian tim yang dipimpin Aipda Azhadi Ananda P. SH segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sarolangun “Macan Pseko” untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk pemeriksaan awal. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor korban di kos Tosa Talang Kawo. Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effensi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono,S.H membenarkan penangkapan pelaku curanmor yang beraksi di sebuah kosan tosa talang kawo
“Benar kita telah mengamankan pelaku curanmor, selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi STNK, 1 lembar fotokopi BPKB, 1 buah kunci motor Honda Genio dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam,” sebut Kasat, Senin (8/9/25)
Disamping itu, AKP Mulyono juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana curanmor.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
