Merangin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Ketiga pelaku yakni, RS (27), warga Desa Air Liki Baru Kecamatan Tabir Barat, IB (26) warga Kelurahan Pematang Kandis dan ZA (38) warga Kelurahan Pematang Kandis Bangko
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rusli, yang saat itu berada di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,171 gram, serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru.
Dari hasil interogasi awal, pelaku Rusli mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan hasil patungan bersama dua rekannya, yakni Ikbal dan Zulhendrik Alimi.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tambahan di sebuah rumah yang berada di sebelah Billiard Star, pada sekira pukul 02.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z1 warna hitam hijau toska.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Merangin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Ruly.
Dirinya menegaskan bahwa, Polres Merangin akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Merangin.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsideir pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya
