Merangin – Jambi. Berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jambi, mencatat bahwa saat ini suhu panas di wilayah Provinsi Jambi mencapai 33 sampai 34 derajat Celsius yang disebabkan udara naik dalam beberapa hari terakhir.
Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Merangin dan Polsek jajaran dengan gencar melaksanakan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan baik untuk perkebunan maupun lahan yang dipergunakan untuk keperluan lainnya.
Seperti yang terpantau pada Kamis (24/07/2025), telah terjadi kebakaran dilahan kosong yang terletak pinggir jalan lintas Sumetara Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin. Dimana luas lahan yang terbakar pada saat itu kurang lebih seluas 10.000 M², api dengan cepat merambat dan membakar semak belukar hingga membuat kepanikan warga yang melintas pada saat itu.
Mengetahui peristiwa kebakaran tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H, langsung perintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan dinas instansi terkait guna melakukan penanggulangan kebakaran tersebut.
”Pada saat itu anggota Polres dan Polsek Bangko langsung turun kelapangan, bersama-sama dengan personil TNI, personil BNPB. Dengan hanya menggunakan mesin pompa air dan alat seadanya api dapat dipadamkan sehingga tidak melebar kearah pemukiman warga”, jelas Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa lahan yang terbakar saat itu merupakan lahan kosong yang dipenuhi semak belukar.
”Benar, lahan yang terbakar merupakan lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar dan alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan api dengan cepat dapat dipadamkan” jelas Ruly.
”Pada kesempatan ini, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk dapat menjaga kesehatan, salah satunya dengan memperbanyak meminum air putih. Karena dalam cuaca panas kondisi tubuh rentan terhadap dehidrasi. Selain itu kami juga menghimbau bagi masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena ada sanki pidana jika dilakukan, dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat yang lain jika terjadi kebakaran hutan dan lahan”, tutup Ruly (25/07/2025).
