Thu. Jul 17th, 2025

Merangin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan Pasutri (pasangan suami istri) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan istrinya NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan terhadap pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.
Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.
Menurut pelaku, barang haram tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella yang telah diamankan sebelumnya oleh Satres narkoba polres Sarolangun. Barang tersebut kemudian mereka bagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.
Rezi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”jelas Rezi Selasa (8/7/2025).
Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten.

Laporan ( Abi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *