
Sarolangun-Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Jambi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, ketiganya ditangkap Tim Rajawali saat melintas di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jika Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Merangin Jambi, yakni Inisial D (58) warga Kecamatan Pamenang, TM, (29) warga Kecamatan Renah Pamenang dan MR (44) warga Kecamatan Pamenang Barat.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas AKP Rindradi mengatakan bahwa dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.19 Gram.
“Ya saat itu Tim memberhentikan sepeda motor honda CBR warna hitam dengan No.Pol BH 4921 XD yang digunakan oleh pelaku D, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan barang bukti di bawah jok motor CBR berupa 1 (satu) plastik hitam yang terdapat 1 (satu) balutan tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) klip plastik bening kosong” jelas Rindradi Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut Rindradi mengatakan bahwa pembelian barang haram tersebut secara patungan.
“Dari keterangan tersangka D mengatakan jika membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 3.000.000,-dibeli secara patungan Rp.2.000.000,- rupiah uang milik D, Rp.500.000 uang TM dan dan Rp.500.000 uang dari R”tambahnya.
Saat ini Barang bukti berupa 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna hitam, 1 helai tisu, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) handphone OPPO warna hitam diamakan polisi.
( Abi )
