Wed. May 7th, 2025

SUNGAIPENUH- Ibu muda berinisial TR (26) di Sungai Penuh, Jambi ini harus berhadapan dengan hukum, atas kasus dugaan penipuan penukaran uang baru jelang hari raya Idul Fitri lalu.


Saat ini TR sudah diamankan di Polres Kerinci. Dia diamankan saat berada di rumahnya Desa Gedang, Kecamatan Sungaipenuh, kota Sungai Penuh, Jambi pada Senin (14/4). TR dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KHUP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam keterangan Pers, Waka Polres Kerinci, Kompol Sampe Nababan menjelaskan jika tersangka berstatus karyawan BNI LIfe Sungaipenuh.


“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban. Awalnya pada 22 Maret 2025, pelapor Erine, ingin menukarkan uang baru pecahan kecil untuk THR. Kemudian dikenalkan oleh rekannya kepada tersangka. Selanjutnya korban sepakat ingin menukarkan uang senilai Rp 8,5 juta tanpa biaya tambahan,”jelas Nababan Senin (21/4/2025).


Namun setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka.


“Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 300 juta, dengan setoran korban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash,”jelas Waka Polres.


Sementara itu, motif tersangka melakukan penipuan karena pelaku tergila-gila dengan judi online.
“Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *