Tue. Apr 15th, 2025

Merangin – Jambi. Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra yang didampingi Kasat Intelkam menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama perwakilan masyarakat Kab. Merangin pemohon SKCK yang dilaksankan pada Kamis (10/04/2025) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di aula Sat Intelkam Polres Merangin.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap informasi, saran dan masukan dari perwakilan masyarakat terkait prosedur penerbitan SKCK. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur penerbitan SKCK.

“Melalui Jumat Curhat ini, tentunya kami ingin menyerap informasi, saran dan masukan dari perwakilan masyarakat perihal penerbitan SKCK sekaligus kami juga akan memberikan pemahaman terkait prosedur penerbitan SKCK,” sebut Roni.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada perwakilan masyarakat yang berkenan memberikan masukan dan saranya terkait pelayanan yang ada di Polres Merangin.

”Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan sekalian atas masukan dan sarannya terkait pelayanan yang ada di Polres Merangin, terkhusus berkaitan dengan pelayanan SKCK, kedepannya kami akan lebih meningkatkan lagi pelayanan kami kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi”. Ujarnya.

Sementara itu Sdr Dodi Saputra selaku perwakilan masyarakat, saat dikonfirmasi awak media mengucapkan terimakasih kepada Polres Merangin yang telah mengadakan kegiatan Jum’at Curhat sebagai wadah untuk memberikan saran dan menerima informasi terkait pelayanan Polres Merangin.

”Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Merangin yang sudah berkenan memberikan ruang dan waktunya untuk menampung saran dan masukan dari kami, serta memberikan informasi kepolisian kepada masyarakat terkait pelayanan. Kami sangat puas dengan informasi yang sudah diberikan dan semoga kedepannya lebih baik lagi.” Ujar Dodi.

Dodi menambahkan, ”sebagai masukan kiranya Polres Merangin melalui Bhabinkamtibmasnya dapat mensosialisasikan semua program pelayanan yang ada di Polres Merangin, agar masyarakat yang tinggal dipelosok tidak ketinggalan informasi”. Sebut Dodi.

Seperti diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham terkait mekanisme penerbitan SKCK, semisal terkait persyaratan, tarif pembuatan maupun yang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Merangin IPDA Taufik menjelaskan kepada perwakilan masyarakat, bahwa saat ini Polres Merangin sudah bisa melayani pembuatan SKCK secara online, dengan cara mendaftar di aplikasi Polri Presisi lalu menunjukkan scan barcode hasil pendaftaran dan membawa kelengkapan berkas persyaratan ke ruang pelayanan SKCK di gedung SPKT setelah itu SKCK bisa dicetak, selain itu pembuatan SKCK untuk anak ataupun keluarga dalam satu Kartu Keluarga bisa diwakilkan dalam pengurusanya tetapi harus dilengkapi surat kuasa.

”Ya, untuk pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara online dan dapat diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga yang bersangkutan, dan untuk diketahui bahwa tarif ataupun biaya penerbitan SKCK yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PNBP dan bisa dibayarkan melalui tunai ataupun briva”, jelas Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *