Fri. Apr 11th, 2025

Merangin – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Merangin melaksanakan pengecekan pangkalan gas LPG MARUBA Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Kamis (3/4/25)

Pengecekan dilakukan atas laporan LSM LPKNI Cabang Merangin terkait dugaan adanya penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg subsidi

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan distribusi gas LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.

“Untuk laporan terkait dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg pangkalan gas LPG MARUBA Desa Jelatang sedang dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Merangin serta menunggu hasil evaluasi dari pihak Pertamina,” Sebut Ruly.

Disampaikannya, dalam pengecekan dokumen perizinan pangkalan dan perjanjian kerjasama ada dan lengkap

“Untuk dokumen perizinan pengkalan ada lengkap,” tambahnya

Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

“Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan LPG bersubsidi dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses yang adil terhadap bahan bakar yang diperuntukkan bagi golongan kurang mampu diwilayah Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *