JambiSAROLANGUN,- Satuan akhirnya menetapkan sebanyak 9 (Sembilan) orang tersangka dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bawah buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai pada pekan lalu.
Kejadian itu bermula Pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Sekira pukul 05.00 pagi saat itu keluarga korban sedang berada di rumahnya dan mendapatkan telepon dari Saudaranya mengatakan jika Remis (Adik kandung pelapor, red) Sudah meninggal.
Laku kakak korban pulang kedesanya yang berada di Sungai Bemban Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, sesampai disana sekira pukul 13:00 WIB, saudaranya menunjukkan beberapa video adik kandungnya tersebut dikeroyok oleh warga. Berbekal video tersebut, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar kepada sejumlah awak media menyebutkan pihaknya saat ini sudah mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, saat ini tim kami sedang melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah kita amankan, “ujar Iptu June Rabu (12/3/2025).
Kasat reskrim juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, semuanya mengaku tidak ada menggunakan alat bantu ketika memukuli korban.
“Semuanya menggunakan tangan kosong, namun pada saat dilakukan visum di Puskesmas Batang Asai, terdapat luka robek di atas pelipis korban dengan 7 (tujuh) jahitan dan memar di seputaran luka tersebut, “terangnya .
Tidak hanya itu saja, Kasat Reskrim juga mengatakan didalam penanganan kasus tersebut dan sampai ditetapkan para tersangka, ada kerjasama yang baik dilakukan dengan pemerintahan Desa setempat yakni pendekatan persuasif.
“Ada sebagian tersangka di antar oleh pemerintah Desa setempat, setelah kita lakukan pendekatan terhadap mereka”pungkasnya .
Pelaku nantinya akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) Huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
