Fri. Mar 7th, 2025

Nanang Fahrurozi, Merangin Jambi

Merangin-Burhanuddin (43) warga Rantau Panjang kabupaten Merangin, Jambi dan merupakan pecatan anggota Polri ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin saat asik nyabu di kamar rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan saat yakni 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram; 1(satu) buah kaca pirek; 1(satu) buah alat hisap bong; 1(satu) buah korek api gas; 2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik; dan 1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card.


Penangkapan mantan anggota Polri ini bermula adanya informasi masyarakat dan tim melakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Rabu (5/3/ 2025) sekira pukul 13.50 WIB Sat resnarkoba Polres Merangin dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba jenis shabu di Rt.005 kelurahan Kampung Baruh, berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Burhanuddin yang sedang berada di dalam rumah dan didapati dalam penguasaannya berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, ⁠1(satu) buah alat hisap bong, ⁠1(satu) buah korek api gas, ⁠2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ⁠1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan serta dalam penguasaan merupakan milik terduga pelaku.


Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis membenarkan adanya penangkapan pecatan anggota Polri ini.
“Ya, tiim opsnal satres narkoba telah membawa terduga pelaku ke Polres Merangin guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”jelas Rezi Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *