Fri. Mar 7th, 2025

Merangin – Jambi. Satreskrim Polres Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas segala macam bentuk perjudian yang mengganggu ketertiban masyarakat.Tepatnya pada hari Senin (03/03/2025) sekira pukul 21:00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (47) yang merupakan warga Desa Salam Buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.

”Benar, Tersangka saat diamankan sedang bermain judi jenis Togel online, dan kasus tersebut bisa terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online”, sebut Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono,SH, selasa (05/03/25).

“Adapun cara tersangka AA saat melakukan permainan judi jenis Togel Online yakni dengan cara melakukan deposit atau pengisian saldo terlebih dahulu, selanjutnya tersangka membuka website dauntogel.com pada google chrome, kemudian masuk dengan menggunakan akun miliknya yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu tersangka mengakses permainan togel dengan cara memilih angka yang akan dipasang dan nominal uang taruhannya,” tambah Kasat.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan mulai bermain judi togel online kurang lebih sudah 5 bulan dan pada saat diamankan oleh petugas, tersangka baru saja mendapatkan keuntungan dari permainan judi togel online pada aplikasi dauntogel sebesar Rp.3.000.000.- ( tiga juta rupiah) dan pada akun milik tersangka saat ini berisikan saldo sekira Rp.3.000.000.- ( tiga juta rupiah) hasil dari permainan judi online tersebut.

Saat diamankan turut disita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit hand phone android merk OPPO A58 model CPH2577 IMEI1 : 865813064475536 IMEI2 : 865813064475528 dan ⁠1 (satu) buah kartu ATM BNI milk tersangka.

Sementara itu Kasi Humas Polres Merangin IPTU Deri Oki Wicaksono, SH saat dikonfirmasi awak media memberikan pesan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

”Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kepolisian dengan melaporkan segala macam bentuk perjudian. Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memantau penggunaan hand phone (HP) anggota keluarganya guna meminimalisir judi online. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” sebut Deri.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *