Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Kamis (13/2/25)
Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun
Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi percurian ternak 2 ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup cary mengarah ke kota bangko
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan Hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju kota bangko, kemudian tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin
“Saat diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Senin (17/2/25)
Aiptu Ruly menjelaskan, tiga pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 Ekor Kerbau betina, 1 unit mobil carry warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan 3 buah putas
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama.
“Tetap waspada apabila ada yang mencurigakan, segera melaporkan kepihak Kepolisian,” tutupnya.
