
Merangin– Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin Berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (48) Warga kecamatan Tabir Barat kabupaten Merangin, Jambi yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (11/12/2024).
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pencabulan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
Tim Opsnal Polres Merangin melakukan pengintaian di pasar Rantau Panjang dimana tersangka SP (48) lewati, tak berapa lama tersangka melintas dan mampir di rumah makan, tim opsnal pun langsung menyergap pelaku di rumah makan tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin.
“Ya benar, kami Satreskrim Polres Merangin telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial SP (48), sekarang tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Iptu Mulyono Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan jika korban anak dibawah umur saat dalam kondisi keterbelakangan mental.
“Korbannya seorang perempuan dibawah umur dengan kondisi keterbelakangan mental, namun masih cakap dalam berkomunikasi,” tambahnya.
Ditambahkan Mulyono jika modus pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu dengan mengiming-imingi korban seperti memberi uang, barang, dan perbuatan itu dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan tempat lokasi berbeda.
“Saat itu korban diantar oleh orang tua dan pamannya, kemudian kita lakukan visum, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban, hari itu juga kita terbitkan laporan polisi, pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain dan akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Polres Merangin,”pungjasnya.
Budi S
