Fri. Sep 20th, 2024

Merangin, 20 September 2024 – Polres Merangin kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba di Balai Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas. Acara ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat, termasuk Kepala Desa Tambang Baru Muhammad Arsyad, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusnadi, Babinkamtibmas, Babinsa, perwakilan kadus, ketua RT, serta pemuda-pemudi desa. Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, sekaligus menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Selain penyuluhan tentang narkoba, acara ini juga memfasilitasi sesi tanya jawab yang melibatkan masyarakat terkait hukum dan keamanan.

Salah satu peserta, Santi (18 tahun), mengajukan pertanyaan terkait tindakan yang dapat diambil jika ada anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba tetapi hanya ditemukan alat hisap. Ia bertanya apakah pelaku masih bisa dihindarkan dari proses hukum dan hanya dilakukan rehabilitasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menjawab dengan menjelaskan bahwa keluarga tidak perlu khawatir. Jika pelaku merupakan korban penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan Polres Merangin siap memfasilitasi rehabilitasi tanpa proses hukum, sesuai permintaan keluarga.

Ketua BPD Tambang Baru, Kusnadi (48 tahun), juga mengajukan pertanyaan mengenai apakah ia akan terkena sanksi hukum jika membeli narkoba untuk memancing pelaku dalam upaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam jawabannya, Polres Merangin menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut, namun menegaskan bahwa tindakan semacam itu harus dikordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian agar legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres menjelaskan bahwa tindakan “pembelian terselubung” diatur dalam Pasal 75 huruf J UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan operasi semacam ini.

Kegiatan Jumat Curhat ini diakhiri dengan foto bersama dan pesan untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tambang Baru. Polres Merangin berharap, melalui acara ini, kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba semakin meningkat, dan dukungan mereka dalam memberantas narkoba terus berlanjut.

Polres Merangin menegaskan komitmen mereka untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui program Jumat Curhat, di mana warga dapat secara langsung berinteraksi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

1 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *