Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin menangkap pria bernama M.RS (22), warga Desa Pinang Merah, Trans B1 Kecamatan Pamenang Barat, Merangin, Jambi. Ia ditangkap usai merampas sepeda motor milik warga.
Pelaku ini ditangkap berkat laporan beberapa korban yang menyebutkan dengan ciri-cirinya. Di mana saat melakukan pemerasan dengan ancaman, ia merampas sepeda motor korban dengan menyebut dirinya seorang intel dan resmob
“Pelaku ini kami kenali berkat laporan korban yang menyebutkan dengan ciri-cirinya. Di mana saat melakukan tindak pencurian, ia merampas sepeda motor korban dengan mengaku dirinya adalah seorang intel resmob,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Rabu (18/9/24)
AKBP Ruri mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini terbilang nekat dengan menakut-nakuti korbannya dengan alasan terlibat peredaran narkoba dan motor tidak memiliki kelengkapan surat-surat, kemudian sepeda motornya dirampas
“Karena korbannya ketakutan, jadi sepeda motor korban dirampas. Namun korban tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin,” tambahnya lagi
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan, bahwa pelaku perampasan sepeda motor yang mengaku anggota kepolisian (Resmob) sedang berada di biduk amo pasar bangko. Mendapatkan informasi tersebut tim Elang Satreskrim langsung menuju ke biduk amo, dan sesampainya di biduk amo Tim 1 Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya
“Dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti 1 buah pistol mainan berwarna hitam coklat, 1 pasang plat motor dan 1 helai tali gantungan id card berwarna biru bertuliskan intel resmob, dan pelaku sudah melakukan aksinya di 3 lokasi berbeda,” ujar Kapolres
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Saat ini pelaku sudah diamankan, untuk proses lebih lanjut, dan Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP,” tutup Kapolres
