Sun. Aug 25th, 2024

MERANGIN-Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Jambi Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB usai melakukan pemeriksaan lalu menahan 3 (Tiga) orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin, Jambi.


Penahan terhadap Tiga orang terduga pelaku korupsi, yakni ZA, GM dan ZW ini dilakukan setelah pihak penyidik Kajari melakukan pemeriksaan yang cukup panjang pada Kamis (18/7/2024) dari pagi hingga malam hari. Dan berdasarkan surat perintah penahanan, maka terduga pelaku akan ditahan selama 20 hari kedepan.


Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, kepada sejumlah awak media, usai tiga orang terduga tersebut digiring dan diamankan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangko.


“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin dalam upaya penegakan hukum, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017,” Ucap Tri Widodo Kamis (17/7/2024) malam.


Ketiga orang tersangka tersebut adalah “ZA” yang merupakan Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, lalu Tersangka “GM” dan Tersangka “ZW” yakni pihak ketiga yang merupakan Penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut.


Terhadap Para Tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap Para Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan banyak terjadi penyimpangan, seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada Penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500 (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

“Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 s/d 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”pungkasnya.

4 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *