SAROLANGUN- Sandit (37) tahanan yang kabur usai menjalani sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun ternyata merupakan tahanan hakim.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Alfred Tasik Palullungan. Kata Alfred Tasik Palullungan, status tahanan yang kabur bukan tahanan lapas, tahanan itu ada tahanan penyidik dan ada tahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak tahanan lapas, tahanan itu penyidik, JPU dan hakim, sekarang yang kabur ini adalah tahanan hakim,” kata Alfred Tasik Palullungan.
Walaupun sudah menerima putusan dan belum dieksekusi serta belum lewat dari 14 hari dia masih status terdakwa, kecuali sudah dieksekusi.
“Kemarin di sidang itu kan dia ikut menerima putusan, tapi belum dieksekusi dan masih dalam tenggang waktu bisa merubah sikap dia, upaya hukum tetap berjalan, karena dia sudah melarikan diri statusnya masih terpidana,” ujarnya.
Ia juga menyebut, terpidana yang digandeng saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun waktu itu sebanyak 17 orang, dan saat akan dimasukkan ke mobil tahanan terpidana ini berhasil melepas borgol dan kabur ke semak-semak.
