Sun. Aug 25th, 2024

Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Merangin , Rabu (17/07/24).

Kasubsi Penmas Polres Merangin , Aiptu Ruly mengatakan , tersangka yang di amankan berinisial AR (43) ,Seorang pria berdomisili di Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko, tersangka diamankan ketika dipanggil ke Polres Merangin sebagai saksi dan kemudian di Tetapkan sebagai tersangka.

“Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah, Terduga ditetapkan sebagai tersangka setelah di panggil ke polres merangin untuk menghadiri pemanggilan sebagai saksi” Ucap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Aiptu Ruly Menjelaskan ,Kronologi Awal terjadinya Kasus Penipuan dan Penggelapan bermula sekira tahun 2019 saat Korban H (40) Meminta kepada tersangka AR (43) Untuk menjualkan tanah miliknya -+34 Hektar dengan rincian Seluas 24 Hektar dijual dengan Harga Rp.175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta) per hektar dan tanah yang 10 hektar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta) , Kemudian sekira tahun 2020 Korban datang kembali ke bangko untuk mengecek tanah miliknya dan menemui Tersangka AR(43) kemudian menanyakan mengenai tanah miliknya kepada korban , tersangka menjawab” Tanah ini sertifikat nya belum terdaftar , perkaranya mau dinaikkan” Karena Korban merasa sangat dirugikan, dengan kerugian mencapai Rp. 3.480.000.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) kemudian selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

“Korban merasa sangat tertipu oleh orang kepercayaan nya , Kerugian Korban mencapai Rp.3.480.000.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) , Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Merangin” Imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan Tersangka , Tersangka mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan Jual Beli Tanah tanpa sepengetahuan Pemilik H (43) , Dari tahun 2019 sampai 2021 Korban telah menjual tanah tersebut sebesar -+ Rp.3.000.000.000 ( Tiga Miliar Rupiah) , sampai saat ini aliran dana tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah mengakui perbuatannya , terkait dengan uang hasil penjualan tanah tersebut , saat ini penyidik masih mendalaminya kemana uang tersebut digunakan oleh tersangka” Tutup Kasubsi Penmas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka akan diancam dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 Tahun penjara.

(Humas Polres Merangin)

7 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *