Sun. Aug 25th, 2024

Merangin, – Polres Merangin melalui Satres Narkoba melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Madrasah Al Ikhtisom, Desa Mampun, Kecamatan Tabir. Acara ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh 50 peserta, termasuk Camat Tabir Samsul Zaini S.Pd.I, S.I.P, Lurah Mampun Safwan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan RT, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tabir, jumat (28/06/2024).

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP simsal Siahaan, serta diskusi terkait permasalahan hukum dan keamanan di lingkungan Kecamatan Tabir. Acara juga dilanjutkan dengan pemasangan spanduk perang terhadap narkoba.

Beberapa peserta mengajukan pertanyaan, termasuk H. Ahmad, tokoh masyarakat Desa Mampun, yang bertanya tentang kemungkinan rehabilitasi bagi keluarga yang menggunakan narkoba tanpa proses hukum. Arbani, seorang tokoh pemuda, juga menanyakan legalitas tindakan membeli narkoba untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Untuk pertanyaan H. Ahmad, dijelaskan bahwa keluarga yang melaporkan anggota yang menyalahgunakan narkoba tidak perlu khawatir akan proses hukum, dan kepolisian akan memfasilitasi rehabilitasi jika diperlukan. Sementara untuk pertanyaan Arbani, dijelaskan bahwa tindakan membeli narkoba secara terselubung harus dikoordinasikan dengan kepolisian dan diatur dalam Pasal 75 huruf j UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.

“Kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini merupakan upaya Polres Merangin untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengarkan langsung keluhan serta masalah yang dihadapi. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalah gunaan narkoba,” tutup AKP Simsal Siahaan

8 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *