Merangin – Jambi. Kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di dalam rumah korban yang terletak Rt.02 Koto Baru Kecamatah Tabir Lintas Kabupaten Merangin. yang terjadi pada Kamis (30/5/2024) 03.30 Wib.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Mirin (53) pulang dari menonton pertandingan bola voly,kemudian memarkirkan sepeda motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BH 6309 FX miliknya diruang tamu, selanjutnya korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur, sekira pukul 03.00 Wib korban terbangun dan mendapati pintu depan dan pintu belakang rumah yang sebelumnya dikunci dalam kondisi terbuka, selain itu sepeda motor Scoopy milik korban juga sudah tidak ada lagi, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir.
Tak butuh waktu lama, begitu mendapat laporan tentang pencurian kenderaan bermotor (CURANMOR) Kapolsek Tabir AKP Munthe langsung memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Berbekal informasi yang didapat dan dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya pada hari Kamis (30/05/2024) sekira pukul 16.00 Wib Tesangka JS (25) berhasil diamankan dirumahnya yang terletak di Rt.17 Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Tabir AKP Munthe membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut.
“Ya, kita baru saja mengamankan seorang pelaku Curanmor, saat ini tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di Polsek dan anggota kita juga saat ini sedang melakukan pendalaman terkait barang bukti R2 yang berdasarkan pengakuan Tersangka sudah dijualnya“. Ujar Kapolsek.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat ditemui awak media menyebutkan bahwa akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
“Saat ini Kapolsek beserta anggota sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti sepeda motor Scopy tersebut, yang mana berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijualnya dan akibat peristwia tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)“. Sebut Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersanga (JS) dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
(Humas Polres Merangin)
