MERANGIN – SA Als Ipul (25), warga Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir harus berurusan dengan Polisi
Ia ditangkap anggota Kepolisian Polsek Tabir setelah mencongkel jendela dan curi dua ponsel milik mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN, di Desa Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin
Dimana tempat kejadian peristiwa tersebut dialami korban di posko. Atas kejadian dialaminya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Adde Ramadhani,S.H melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut
Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe,SH,MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan
”Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dua buah ponsel merk Oppo dan Iphone,” ujar Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
