Tue. Sep 10th, 2024

MERANGIN –  SA Als Ipul (25), warga Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir harus berurusan dengan Polisi

Ia ditangkap anggota Kepolisian Polsek Tabir setelah mencongkel jendela dan curi dua ponsel milik mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN, di Desa Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin

Dimana tempat kejadian peristiwa tersebut dialami korban di posko. Atas kejadian dialaminya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Adde Ramadhani,S.H melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe,SH,MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan

”Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dua buah ponsel merk Oppo dan Iphone,” ujar Kapolsek

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara

17 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *