
Merangin – Jambi. Seorang pemuda berinsial JS (21) warga Desa Kungkai Kec. Bangko ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan cabul yang ia lakukan. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Minggu (05/05/2024) sekira pukul 17:00 Wib, atas laporan orang tua korban Mawar (13) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.S.O.U mengungkapkan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku diketahui orang tua korban setelah korban kembali ke rumah dan menceritakan perihal yang dialaminya.
“Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/02/2024) sekira pukul 00.30 Wib, dimana pada saat itu korban yang sebelumnya berada dirumah, dijemput oleh rekannya yang bernama Sdri NOVI dan Sdr YOGA, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Kemudian korban dikenalkan dengan Tersangka selanjutnya tersangka bersama-sama dengan Sdri NOVI dan Sdr YOGA pergi jalan-jalan diarea jam Gento.”Ungkap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, “Usai tersangka dan rekan-rekannya jalan-jalan selanjutnya Tersangka mengajak korban untuk pergi karaoke di Café Jeky yang terletak di Desa Mentawak dan kemudian ditempat tersebut Tersangka melancarkan aksi cabulnya terhadap korban yang kemudian korban ditinggal di Café tersebut . kemudian pagi harinya korban dijemput oleh kakak korban.” Ungkapnya.
Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H menambahkan bahwa Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal pada hari Minggu (05/05/2024) sekira pukul 17:00 Wib di Desa Sekancing Ilir Kec. Tiang Pumpung kemudian Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka, hingga kemudian Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal di Desa Sekancing Ilir Kec. Tiang Pumpung. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin dan saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi maupun Tersangka terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini .” Sebut Ruly.
“Untuk saat ini Tersangka sudah diamankan dan sudah diambil keterangannya. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang no 17 tahun 2016 Tentang penetapan pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, karena saat ini korban masih berstatus pelajar dan masih anak dibawah umur.” jelas Ruly.
(Humas Polres Merangin)
