Tue. Aug 27th, 2024

Merangin – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin berhasil mengamankan  seorang bandar judi togel berinisial DY Alias BUYUNG (47) yang merupakan warga Kebun Sayur Rt.006 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Tersangka ditangkap di Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada Selasa (23/04/2024) malam.  

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktek judi togel diseputaran pasar rakyat yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Tim langsung bergerak cepat mendatangi TKP, benar saja pada saat sampai di TKP, Tim mendapati Tersangka sedang merekap judi togel, selanjutnya  Tersangka dan barang bukti langsung diamankan  ke Polres Merangin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Begitu mendapat informasi terkait praktek judi togel, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan saat ini tersangka sedang diambil keterangannya,” Sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan  bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DY Alias BUYUNG tersebut berperan sebagai Bandar togel atau  menjadi penerima pemasangan uang judi tersebut.

“Modus operandi DY dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara menerima uang pemasangan nomor togel, yang selanjutnya setelah uang terhimpun uang tersebut dikirimkan ke Bandar besar melalui Situs Bola Gila”. jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat  agar dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan memberantas praktek perjudian dalam bentuk apapun.

Pada saat Tersangka diamankan turut disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp.1.308.000 ( satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah), 1 unit HP OPPO A98, Terhadap tertsangka sendiri akan dijerat Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

13 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *