Merangin – Jambi. Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya judi Online, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 17.30 Wib, telah berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku terkait judi Online.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial RAM (29) yang merupakan warga Kel Pasar Atas Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin. Penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada salah satu konter Hand Phone (HP) yang di duga memperjual belikan CIP aplikasi Domino judi online di daerah pasar Rantau Panjang.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim opsnal langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya dan benar saja pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan fakta bahwa konter HP tersebut memperjual belikan CIP Aplikasi Domino judi online. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.
.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi Online dikalangan remaja, mendapat informasi tersebut kemudian saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada saat itu berhasil diamankan seorang pelaku yang diduga menjual CIP Aplikasi Domino judi online” Sebut Kapolres setelah pelaksanaan apel pagi pada Senin (22/4/2024).
Dari hasil interogasi dan pengecekan ponsel serta buku catatan milik tersangka RAM, polisi mengetahui bahwa tersangka sudah lama melakukan jual beli CIP Aplikasi Domino judi online kurang lebih 1,5 tahun, adapun modus operandi judi online yang dilakukan oleh Tersangka yakni, Tersangka menjual CIP Aplikasi Domino kepada pelanggannya dengan harga bervariasi mulai untuk CIP 5000 M, dijual Rp.7000.- (tujuh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp.2000.- (dua ribu rupiah) sedangkan CIP 30.000 B, dijual Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan tersangka sendiri mendapatkan CIP Aplikasi Domino judi online dari pelanggan-pelangganya yang menang taruhan Domino judi online yang kemudian dijual kembali kepada Tersangka.
Kapolres mengharapkan adanya peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online, karena dapat berdampak negative bagi orang-orang yang dalam kondisi kecanduan judi online.
“Untuk saat ini penyidik Polres Merangin sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang masuk dalam sindikat judi online tersebut, dan sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online,” ujar Kapolres.
