Nanang Fahrurozi, Jambi
Merangin – Entah apa yang merasuki pikiran Tersangka BD Alias BJ (38) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, Jambi ini, dia nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri. Dan kejadian ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/1/2024) sekira pukul 09:00 WIB, Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah, Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.
Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan pengakuan Tersangka sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain. Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban, anggota polsek Tabir bergerak mencari informasi. Akhirnya Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya. Saat penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.
Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe. S.H., M.H saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dia menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” Ujar Kapolsek Sabtu (27/1/2024).
